Investasi properti adalah langkah besar yang memerlukan ketelitian ekstra. Di tengah berkembangnya pasar properti di Lombok, sayangnya, potensi penipuan juga semakin bervariasi. Sebagai pembeli, antusiasme untuk mendapatkan properti impian harus tetap dibarengi dengan kewaspadaan hukum.
Agar investasi Anda aman dan tidak berujung masalah di kemudian hari, berikut adalah 3 modus penipuan properti yang paling sering terjadi dan cara menghindarinya.
1. Modus Sertifikat Ganda atau Tanah Sengketa
Ini adalah modus paling klasik namun sangat berbahaya. Penjual mengaku sebagai pemilik sah tanah atau bangunan, namun ternyata sertifikat tersebut sedang dijaminkan di bank, atau tanah tersebut sedang dalam sengketa waris.
-
Cara Menghindari:
-
Cek ke BPN: Selalu lakukan pengecekan keabsahan sertifikat (SHM/SHGB) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
-
Validasi ke PPAT: Pastikan Anda menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel untuk melakukan pengecekan bersih (clearance) sebelum transaksi.
-
Jangan Tergiur Harga Murah: Jika harga properti jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang masuk akal, segera curigai legalitasnya.
-
2. Modus “DP Bodong” (Developer Fiktif)
Modus ini biasanya menyasar pembeli rumah indent atau properti yang belum dibangun. Penjual atau developer menawarkan harga menarik dengan janji fasilitas mewah, namun setelah uang muka (DP) masuk, progres pembangunan justru berhenti, atau bahkan proyek tersebut tidak pernah ada (fiktif).
-
Cara Menghindari:
-
Cek Rekam Jejak: Cari informasi mengenai proyek-proyek sebelumnya yang telah dibangun oleh developer tersebut.
-
Kunjungi Lokasi: Jangan pernah melakukan pembayaran hanya berdasarkan brosur digital. Datangi langsung lokasi lahan untuk memastikan sudah ada aktivitas pembangunan.
-
Periksa Izin: Mintalah salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan izin pengembangan lahan sebelum melakukan pembayaran DP.
-
3. Modus Penjual Palsu atau “Calo” Tidak Berizin
Seringkali, seseorang mengaku sebagai pemilik atau kuasa dari pemilik properti, namun mereka sebenarnya adalah pihak ketiga yang tidak memiliki hak hukum untuk menjual aset tersebut. Mereka akan meminta sejumlah uang untuk “tanda jadi” dan kemudian menghilang setelah menerima uang Anda.
-
Cara Menghindari:
-
Bertemu Pemilik Asli: Sebisa mungkin, lakukan pertemuan langsung dengan pemilik yang tertera di sertifikat.
-
Gunakan Agen Profesional: Bekerjasamalah dengan agen properti yang memiliki kantor fisik dan reputasi jelas, seperti Ratu Lombok Property. Agen profesional akan memverifikasi identitas pemilik sebelum mempromosikan unit.
-
Pembayaran Resmi: Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan atau rekening resmi yang telah disepakati di depan notaris, hindari transfer ke rekening pribadi atas nama individu yang tidak dikenal.
-
Keamanan adalah Prioritas di Gridhouse.id
Membeli rumah atau lahan di Lombok seharusnya menjadi pengalaman yang menyenangkan dan menguntungkan. Jangan biarkan mimpi memiliki properti berubah menjadi penyesalan hanya karena kurangnya kewaspadaan.
Di Gridhouse.id, kami memahami betapa berharganya aset Anda. Itulah sebabnya kami menerapkan standar verifikasi ketat terhadap setiap properti yang kami pasarkan. Kami berkomitmen untuk mendampingi Anda dari proses pencarian hingga proses legalitas selesai, sehingga transaksi Anda terjamin aman dan transparan.
Butuh bantuan dalam melakukan pengecekan legalitas properti di Lombok? Jangan ambil risiko sendirian. Konsultasikan kebutuhan properti Anda kepada tim profesional kami hari ini.
